Beranda Perspektif Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Berdasarkan temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI),  sejak awal tahun hingga Mei 2023 ditemukan sebanyak 202 anak menjadi korban kekerasaan seksual di lingkungan sekolah

0
Ilustrasi (Net)

Kekerasaan seksual, seperti apa yang disampaikan Mas Menteri merupakan salah satu tiga dosa  besar di dunia pendidikan. Sehinggga kekerasaan seksual harus mendapat penanganan serius karena tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tetapi meninggalkan trauma mendalam yang tidak terlupakan sepanjang hayat.

Melansir dari laman Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, ada lima  upaya  yang dapat dilakukan satuan pendidikan untuk mewujudkan lingkungan bebas kejahatan seksual.

Pertama, menciptakan lingkungan yang aman. Lingkungan yang aman menjadi kunci bagi peserta didik untuk mendapatkan kenyamanan dalam belajar. Sebab, semua siswa merasa terlindungi dari setiap tindakan kekerasaan, termasuk kekerasaan seksual.  Jika terjadi pelecehan, pihak sekolah tidak menutupi kasus tersebut tetapi melindungi korbannya, memastikan keamanan korban, dan mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum.

Jika sekolah sudah bisa menciptakan lingkungan yang aman, maka kasus kekerasan seksual bisa dicegah. Tidak akan ada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kedua, pembelajaran seksual (sex education). Pendidikan ini, secara umum memberikan pemahaman yang benar tentang pembelajaran seksual, agar peserta didik dapat memahami pentingnya menjaga diri dan mengenal batasan-batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis atau orang lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here