Beranda Perspektif Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Berdasarkan temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI),  sejak awal tahun hingga Mei 2023 ditemukan sebanyak 202 anak menjadi korban kekerasaan seksual di lingkungan sekolah

0
Ilustrasi (Net)

Sex education juga mengajarkan norma menjalani pergaulan yang sehat. Pelecehan bisa dihindari bila peserta didik juga memiliki etika dan adab dalam bergaul sesuai dengan norma dan ajaran agama.

Ketiga, meningkatkan keamanan lembaga pendidikan.  Sistem keamanan di lembaga pendidikan harus berjalan dengan baik. Pemasangan CCTV di berbagai sudut. Security, petugas piket, penjaga dan guru/dosen secara berkala berbagi tugas untuk menyisir setiap sudut dan tempat-tempat di area sekolah. Jadi apabila terjadi pelecehan terhadap siswi/mahasiswa dapat dicegah melalui CCTV bahkan bisa menjadi barang bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

Keempat, seleksi guru/dosen yang ketat. Hal ini juga sangat perlu diperhatikan untuk mencegah kekerasaan seksual tidak terjadi di institusi pendidikan sejak awal. Pihak sekolah tidak hanya melihat dari kemampuan guru dalam mengajar, tapi juga harus dilihat apakah dia memiliki moral dan berakhlak mulia.  Bila hal-hal tersebut sudah dipenuhi, bisa mencegah kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru/dosen.

Kelima, sanksi berat terhadap pelaku pelecehan seksual. Lembaga pendidikan pastinya juga harus memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Bila guru atau dosen yang melakukan kekerasan seksual, maka tidak ada ampun. Lembaga pendidikan harus memberikan sanksi yang berat. Mulai dari melaporkan ke pihak yang berwajib hingga memecat secara tidak hormat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here