Beranda Ekonomi Syarat Ojol Gojek-Grab Terima THR 2025

Syarat Ojol Gojek-Grab Terima THR 2025

Besaran THR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

0
THR Ojol 2025

CARAPANDANG - Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang terdaftar resmi berhak menerima THR. Besaran THR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Untuk menerima THR, pengemudi harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi jumlah pesanan yang diselesaikan, jumlah hari dan jam online, rating pengemudi, dan tingkat penyelesaian pesanan. 

Pemberian THR ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses tersebut. 

Pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. 

Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Besaran THR disesuaikan dengan lama masa kerja yang telah dijalani. dilansir rri.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here