Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.