Beranda Ekonomi Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 22 September 2024

Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 22 September 2024

Kenaikan tarif tol pada Jalan Tol Dalam Kota yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB,

0
Kenaikan tarif tol pada Jalan Tol Dalam Kota yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB,
  • Gol I: Rp 11.000, - yang semula Rp 10.500, -
  • Gol II: Rp 16.500, - yang semula Rp 15.500, -
  • Gol III: Rp 16.500, - yang semula Rp 15.500, -
  • Gol IV: Rp 19.000, - yang semula Rp 17.500, -
  • Gol V: Rp 19.000, - yang semula Rp 17.500, -
Selain itu, Widiyatmiko menambahkan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 22 Armada.

Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here