CARAPANDANG - Tarif jalan Tol Jakarta -Tangerang, yaitu ruas Jakarta - Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga Persero Tbk dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa akan naik mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati, yang mengkoordinasikan Jalan Tol Jakarta - Tangerang, sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Adapun penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp 8.500, - yang semula Rp 8.000, -
- Gol II: Rp 500, - yang semula Rp 12.000, -
- Gol III: Rp 12.500, - yang semula Rp 12.000, -
- Gol IV: Rp 16.500, - yang semula Rp 15.500, -
- Gol V: Rp 16.500, - yang semula Rp 15.500, -