Beranda Ekonomi Tata Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia

Tata Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia

0
Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi), Rabu (19/2/2025). Program ini akan meminimalisir antrean panjang di bank untuk menukar uang.

Selain syarat penukaran uang di kas keliling. Ada pun ketentuan uang rupiah yang bisa ditukarkan, sebagai berikut:

  • Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.
  • Penukar memiliki kesempatan untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.
  • Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan
  • Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
  • Bank Indonesia menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here