Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi.
Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturanperaturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi.
Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing.