Beranda Umum Tidak Bayar Denda Overstay WNA Asal Nigeria Dideportasi

Tidak Bayar Denda Overstay WNA Asal Nigeria Dideportasi

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda

0

Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp1 juta per hari per orang. Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara. Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya. Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here