CARAPANDANG - Apple dan Google telah memulihkan TikTok di toko aplikasi mereka di Amerika Serikat (AS) pada Kamis (13/2) malam waktu setempat, hampir sebulan setelah mereka menghapus aplikasi video pendek tersebut menyusul pemberlakuan pelarangan TikTok di AS.
Menurut laporan Bloomberg yang dikutip dalam siaran TechCrunch pada Kamis (13/2), TikTok kembali tersedia di toko aplikasi Apple dan Google bagi pengguna di AS setelah Jaksa Agung Amerika Serikat Pam Bondi melalui surat memastikan bahwa pelarangan tidak akan segera diberlakukan.
Selain menghadirkan kembali TikTok, Apple dan Google memulihkan aplikasi lain milik induk perusahaan TikTok, ByteDance, yang sebelumnya dihapus dari toko aplikasi mereka untuk mematuhi ketentuan pemerintah AS.
Aplikasi yang dimaksud yakni aplikasi editor video CapCut dan aplikasi media sosial Lemon8.
Didorong oleh kekhawatiran mengenai keamanan nasional yang muncul karena ByteDance merupakan perusahaan asal China, Presiden AS Joe Biden tahun lalu mengeluarkan undang-undang yang memaksa ByteDance menjual operasional TikTok di AS kepada perusahaan yang tidak dimiliki oleh entitas China hingga tenggat 19 Januari 2025 atau dilarang beroperasi di negara itu.
Undang-undang tersebut akan memberlakukan hukuman finansial berat kepada toko aplikasi apabila tetap menyediakan TikTok di platformnya.