Selain itu, Ari menyebutkan pihaknya juga telah menyampaikan kesimpulan sidang yang meliputi rangkuman dari seluruh proses persidangan.
Tidak hanya bukti, Timnas AMIN juga telah menghadirkan banyak saksi yang meyakinkan serta ahli dengan sangat baik telah menjelaskan berbagai proses permohonan, baik ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli teknologi informasi, dan ahli administrasi negara.
"Semuanya telah menjelaskan secara jelas dan profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadi bahan pertimbangan," ujar Ari menambahkan
Dalam gugatannya, Timnas AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Timnas AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Tuntutan berikutnya, yakni menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.