CARAPANDANG - Advokat David Tobing menggugat Pengamat Politik Rocky Gerung secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Berdasarkan sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan terhadap Rocky Gerung didaftarkan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan jadwal sidang pertama pada Selasa, 22 Agustus 2023. Adapun poin-poin gugatan David kepada Rocky Gerung adalah meminta tergugat tidak menghina Kepala Negara RI, dan meminta tergugat tidak menjadi pembicara di berbagai acara selama seumur hidup.
Sementara itu, melalui wawancara di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (9/8/2023), David mengungkapkan alasannya menggugat Rocky Gerung, sekalipun Jokowi tidak begitu ambil pusing.
“Mengenai tuntutan, saya maksimal seumur hidup, dalam artian bahwa seorang RG yang mempunya subscriber Youtube sampai 1,6 juta, dia akan mengajarkan ‘hal-hal yang tidak baik’ kalau dia tidak dihukum ketika menghina Presiden,” jelasnya.
David menegaskan, tuntutan yang ia ajukan kepada hakim sudah relevan. Ia berharap kasus penghinaan kepada Kepala Negara tidak terulang kembali atau ditiru oleh masyarakat ke depannya.
Menurutnya, gugatan kepada Rocky Gerung juga tidak melanggar Undang-undang yang mengatur soal kebebasan berpendapat. “Kebebasan di kita ini juga harus dibatasi dengan tidak melanggar hak asasi orang lain,” tuturnya.