Beranda Umum Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Jelang dua dekade hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

0
Istimewa

CARAPANDANG - Jelang dua dekade hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum dalam memberikan jaminan perlindungan dari KDRT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan Perkumpulan Jalastoria Indonesia (JalaStoria) menginisiasi rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui berbagai macam dialog dan acara puncak di ruang publik.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Rentan, Eni Widiyanti mengemukakan, rangkaian kampanye tersebut merupakan langkah kolaboratif yang strategis antara Kemen PPPA dan JalaStoria dalam menyosialisasikan dan membangun literasi masyarakat Indonesia terkait pencegahan dan penanganan KDRT melalui UU PKDRT.

“Bulan September 2023 ini, UU PKDRT genap berusia 19 tahun. Selama 19 tahun kehadiran UU PKDRT dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban KDRT masih dianggap belum sepenuhnya optimal karena masih banyak berulangnya kejadian dan kasus KDRT serupa dimana dominasi  korban KDRT adalah perempuan,” ujar Eni dalam sambutannya pada acara Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara virtual, Senin (4/9).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here