Beranda Umum Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Jelang dua dekade hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

0
Istimewa

Eni menyampaikan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Sedangkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 bahwa 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional.

Lebih lanjut, melansir data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 2022 hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang. Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang. Sementara itu, pada Januari sampai Juni 2023 berdasarkan tempat kejadian, kasus kekerasan yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT) sebesar 48,04% atau 7.649 kasus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here