Beranda Umum Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Jelang dua dekade hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

0
Istimewa

“Melalui rangkaian kampanye ini, kami tidak hanya menekankan pada ajakan untuk berani berbicara namun juga pada upaya pencegahan dan penanganannya sebagai 2 (dua) dimensi yang melingkupi UU PKDRT. Dari mulai pencegahan dimana segenap upaya harus diarahkan dalam mengorek akar permasalahan yang ada, baik itu norma agama, budaya, sosial, hingga finansial. Dalam penanganannya diperlukan kesiap siagaan dalam mengerahkan segenap sumber daya yang tersedia untuk menindak pelaku dan memberikan pelindungan dan pemulihan kepada korban, baik itu Aparatur Penegak Hukum (APH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), hingga Non Governmental Organization (NGO) pendamping terkait baik di tingkat pusat dan daerah,” jelas Eni.

Dalam kesempatan yang sama, Pendiri JalaStoria yang juga merupakan Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Ninik Rahayu, mengatakan kehadiran UU PKDRT yang hampir dua dekade lamanya merupakan harapan dari masyarakat Indonesia terutama para korban KDRT yang menginginkan UU PKDRT menjadi salah satu jalan memperoleh keadilan dan perlindungan. Namun dalam perjalanan penegakkan hukumnya, UU PKDRT kerap menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here