Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkomdigi sebelumnya mengumumkan penutupan situs web dan akun media sosial dengan banyak pengikut yang memasang tautan ke situs judi online (judol).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan penutupan situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang terkait dengan situs judi online.