CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengaktifan kartu SIM telepon seluler (HP). Hal itu diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam pengumuman kebijakan e-SIM.
Pembatasan ini nantinya hanya memperbolehkan penggunaan satu NIK untuk sembilan nomor telepon seluler. Hal tersebut diungkapkan Menkomdigi, akan berbentuk regulasi lanjutan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
"Semangat dari Perkominfo nomor 5 tahun 2021, bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi, satu NIK itu maksimal tiga nomor per operator seluler, berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor," kata Meutya di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan, peraturan pembatasan penggunaan NIK ini, sebagai respon dari banyaknya nomor telepon seluler yang aktif di masyarakat. Sebab diungkapkannya, berdasarkan data terbaru nomor telepon seluler yang aktif di masyarakat, mencapai 350 juta pengguna.
Hal ini diungkapkan, juga dapat memberikan berbagai ancaman kejahatan yang menggunakan jaringan telekomunikasi. Bahkan penggunaan NIK dalam pengaktifan nomor telepon seluler, juga akan meningkatkan potensi penggunaan data pribadi yang tidak sah.