"Jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler. Ini rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah (NIK-nya dicuri)," ujarnya.
Kemkomdigi Berencana Batasi Penggunaan NIK untuk Aktivitas SIM HP
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengaktifan kartu SIM telepon seluler (HP).