Beranda Warta Kementerian Kemkomdigi Berencana Batasi Penggunaan NIK untuk Aktivitas SIM HP

Kemkomdigi Berencana Batasi Penggunaan NIK untuk Aktivitas SIM HP

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengaktifan kartu SIM telepon seluler (HP).

0
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengaktifan kartu SIM telepon seluler (HP).

"Jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler. Ini rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah (NIK-nya dicuri)," ujarnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here