CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, rumah sakit merupakan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.
"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," kata Menteri Arifah Fauzi.
Pihaknya pun mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada kemudian hari.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menahan seorang peserta PPDS FK Unpad berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Teranyar, terdapat dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka PAP. Kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.