Presiden Kembali Gelar Sidang Kabinet Paripurna Jumat Sore

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan kembali menggelar Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat sore.

Hasto: Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus yang Menimpa Saya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Sudin Penanggulangan Kebakaran: Cabut Colokan Listrik Sebelum Mudik Lebaran

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan mengingatkan warga untuk mencabut colokan listrik sebelum meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yang salah satu poinnya imbauan agar masjid/mushalla di sepanjang jalur mudik buka 24 jam.

Malaysia Akan Terima 15 Warga Palestina yang Dibebaskan Israel

Malaysia akan menerima 15 warga Palestina yang belum lama ini dibebaskan Israel dalam kerangka kesepakatan gencatan senjata Gaza dan pertukaran tahanan setelah mereka lebih dari 20 tahun mendekam di penjara-penjara milik rezim Zionis itu.

Airlangga Ungkap Presiden Prabowo Minta Memaksimalkan Penerimaan Negara

Dalam ratas tersebut fokus membahas tentang penerimaan negara secara keseluruhan, termasuk pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan sektor lainnya.

Hindari Peredaran Uang Palsu, DPR Minta Masyarakat Tukar Uang Baru di Lokasi Resmi

Tommy mengatakan, meski saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, tapi dirinya mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Ketua DPR: UU TNI Baru Larang Tentara Berbisnis dan Berpolitik Praktis

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 47 UU TNI yang direvisi, tentara aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L).

Mahfud Nilai UU TNI Baru Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Mahfud MD menilai bahwa hasil dari revisi UU TNI ini justru memberikan penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada.