CARAPANDANG - Pengadilan Australia memerintahkan perusahaan pemilik Facebook, Meta Platform, untuk membayar denda senilai 20 juta dolar Australia (Rp203,2 miliar) atas pengumpulan data melalui aplikasi telepon pintar.
Aplikasi tersebut diiklankan sebagai cara untuk melindungi privasi pelanggan namun tujuan sebenarnya, yakni pengumpulan data itu, tidak disebutkan secara jelas.
Pengadilan Federal Australia juga memerintahkan Meta, melalui anak perusahaannya Facebook Israel dan aplikasi yang kini dihentikan, Onavo, untuk membayar 400.000 dolar Australia (Rp4 miliar) untuk biaya pengadilan kepada Komisi Pelanggan dan Kompetisi Australia (ACCC) yang melakukan gugatan sipil itu.
Denda itu menyelesaikan satu cabang masalah hukum Meta di Australia terkait cara mereka menangani informasi pengguna sejak skandal global yang merebak atas penggunaan perusahaan analisis data mereka Cambridge Analytica dalam pemilu AS tahun 2016.
Meta masih menghadapi gugatan class-action dari Kantor Komisioner Informasi Australia mengenai penggunaan Cambridge Analytica di Australia.
Vonis pada Rabu itu berkaitan dengan servis virtual private network (VPN) yang ditawarkan perusahaan yang dulunya bernama Facebook pada awal 2016 hingga akhir 2017, Onavo, yang diiklankan sebagai cara aman menjaga informasi pribadi.
VPN mengaburkan identitas pengguna internet dengan memberikan komputer mereka alamat online yang berbeda.