CARAPANDANG – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memprediksi bahwa kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mematok tarif impor kepada Indonesia sebesar 32 persen akan memicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Iqbal mengungkapkan bahwa sebelum Lebaran pihaknya telah menemukan fakta di lapangan sejumlah perusahaan berada dalam kondisi goyah dan sedang mencari format untuk menghindari PHK. Menurutnya dengan adanya kebijakan Tarif Trump yang dimulai pada 9 April 2025 akan membuat perusahaan-perusahaan tersebut semakin terperosok.