CARAPANDANG - Pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, memastikan akan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Maka setelah pengumuman tadi malam, Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Dan kami sudah menyiapkan tim dari tim hukum untuk kita segera mendaftarkan apakah besok atau Sabtu untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada yang kami persiapakan untuk menjadi pertimbangan hakim MK nantinya," lanjutnya.
Menurut Ganjar, gugatan ini merupakan momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Apalagi MK sempat diterpa krisis usai pelanggaran etik berat yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman.
"Tim akan segara mendaftarkan itu. Tentu saja kita mesti mengembalikan kredibilitas demokrasi jauh lebih baik dan untuk itu tim akan segera mendaftarkan itu," kata Ganjar.
"Dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir dan tentu saja harapan kita MK lah nanti yang akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," lanjutnya.