"Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya," ujar mantan Kadispenad tersebut.
Kristomei pun menegaskan, kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto. Baru-baru ini, Try Sutrisno mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR.
Petisi itu dituangkan oleh Forun Purnawirawan Prajurit TNI. "Tidak ada kaitan dengan hal lain," ucap Kristomei.