CARAPANDANG – Kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menaikkan tarif impor barang, termasuk dari Indonesia, hingga 32 persen akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran di Indonesia. Kebijakan Tarif Trump tersebut akan menciptakan gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan ini akan terjadi pada tiga bulan ke depan, dengan potensi korban mencapai 50 ribu buruh.
Prediksi ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal Iqbal lewat keterangan resminya, Minggu 6 April 2025.
Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan Tarif Trump itu akan membuat produk ekspor Indonesia jadi lebih mahal dan kurang kompetitif di pasar Amerika. Sehingga berdampak pada turunnnya permintaan.
“Akibatnya, permintaan turun, produksi dikurangi, dan perusahaan mulai merencanakan PHK,” ungkapnya.