“Melihat keterwakilan perempuan di parlemen pada tingkat ASEAN, Indonesia ada di posisi 6 dibanding negara-negara lain di ASEAN. Secara nasional, proporsi keterwakilan perempuan menurut data BPS Tahun 2023 adalah 21,74 %, ada kenaikan dibanding data sebelumnya. Namun sayangnya masih ada 26 provinsi yang angka keterwakilannya masih di bawah angka nasional. Yang menggembirakan di DPD RI, dari data yang diolah KemenPPPA keterwakilan perempuan tahun 2019 sudah memenuhi kuota di angka 30,14%,” tutur Titi.
Terkait kuota keterwakilan perempuan telah diatur dalam beberapa Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 55 menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Selain itu pada tingkat kepengurusan partai politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Didukung aturan bahwa kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan (Pasal 2 Ayat 5 dan Pasal 20).