CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion Sinkronisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (RAD PPA) dengan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di Provinsi Papua pada Selasa (3/10).
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kegiatan ini menjadi penting untuk dilaksanakan khususnya bertujuan untuk mempercepat penurunan angka perkawinan anak di Provinsi Papua.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan, hingga saat ini angka perkawinan anak di Provinsi Papua masih di atas rata-rata nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, Provinsi Papua berada di peringkat ke-12 (dua belas) dengan persentase 9,17 persen. Namun, Rohika memberikan apresiasi pada komitmen Provinsi Papua yang telah memiliki Peraturan Gubernur nomor 54 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang akan disupervisi proses implementasinya oleh KemenPPPA.