“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya, pemerintah secara paralel sedang menjalankan berbagai program besar untuk membenahi aspek fisik dan digital sekolah,” ujarnya.
Ketiga, pihaknya membatasi proporsi penggunaan dana BOSP 2025 untuk honorarium tenaga non-ASN menjadi maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta.
Suharti menegaskan perubahan itu bukanlah bentuk efisiensi anggaran melainkan bentuk reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.