Beranda Umum Kemendikdasmen Tata Ulang Penggunaan Dana BOSP 2025

Kemendikdasmen Tata Ulang Penggunaan Dana BOSP 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan ulang terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025 guna mengakselerasi berbagai program prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

0
Istimewa

“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya, pemerintah secara paralel sedang menjalankan berbagai program besar untuk membenahi aspek fisik dan digital sekolah,” ujarnya.

Ketiga, pihaknya membatasi proporsi penggunaan dana BOSP 2025 untuk honorarium tenaga non-ASN menjadi maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta.

Suharti menegaskan perubahan itu bukanlah bentuk efisiensi anggaran melainkan bentuk reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here