CARAPANDANG - Kasus bayi baru lahir (BBL) yang belum teregistrasi NIK-nya lebih dari 3 bulan dari Ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih banyak ditemukan.
Padahal sesungguhnya bayi dari seorang Ibu yang terdaftar dalam DTKS dan PBI-JK tetap mendapatkan bansos PBI-JK secara langsung, meskipun belum memiliki NIK. Namun kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan. Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, maka BBL tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS.
Hanya saja saat ini BBL yang belum memiliki NIK tersebut jumlahnya cukup banyak. Sehingga daerah belum dapat melalukan verifikasi dan validasi untuk mendaftarkannya ke dalam DTKS.
Untuk itu, Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, Kemenko PMK, dan BPJS Pusat melakukan pendampingan registrasi NIK BBL pada Aplikasi SIKS-NG.
Menurut Kepala Pusdatin Agus Zainal Arifin, kegiatan pendampingan diperlukan untuk memastikan verifikasi dan validasi berjalan optimal sebagai bentuk kehadiran negara mengatasi problem BBL dari kalangan miskin dan tidak mampu.