Beranda Ekonomi Kemnaker Bentuk Satgas PHK, Tangani Pengangguran Secara Sektoral

Kemnaker Bentuk Satgas PHK, Tangani Pengangguran Secara Sektoral

Pemerintah melalui Kemnaker membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons meningkatnya jumlah PHK.

0
Pemerintah melalui Kemnaker membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons meningkatnya jumlah PHK.

CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kemnaker membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons meningkatnya jumlah PHK. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran meningkat lebih dari 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk memetakan kasus PHK secara sektoral. Ia juga memastikan langkah perlindungan serta pemberdayaan bagi para pekerja terdampak.

“PHK harus dilihat secara kontekstual, oleh karena itu, perlu pemetaan berbasis sektor untuk memahami akar masalahnya,” ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa (6/5/2025). Satgas PHK tidak hanya menangani data dan peta sektor terdampak, tetapi juga menyiapkan program perlindungan sosial untuk para korban PHK.

Pemerintah juga memperkuat sistem informasi pasar kerja agar pelatihan yang diberikan benar-benar selaras dengan kebutuhan dunia kerja. Program Kartu Prakerja dimanfaatkan untuk membantu pekerja terdampak memilih pelatihan sesuai potensi dan kebutuhan pasar.

“Kami harus adaptif terhadap perubahan, termasuk disrupsi digital dan transisi ke green economy,” ujarnya. Dengan sinergi antara pemetaan, perlindungan sosial, dan peningkatan keterampilan, pemerintah berharap ekosistem ketenagakerjaan dapat lebih resilien menghadapi dinamika ekonomi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here