Beranda Suara Senayan Komisi III DPR Nilai Pembahasan Amandemen UUD 1945 Baiknya Setelah Pemilu

Komisi III DPR Nilai Pembahasan Amandemen UUD 1945 Baiknya Setelah Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembahasan terkait dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembahasan terkait dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

Problem itu di antaranya terkait dengan kelembagaan, tugas pokok dan fungsi MPR, serta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sementara itu, Ketua DPD RI dalam pidatonya mengusulkan amendemen UUD NRI Tahun 1945, di antaranya menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan membuka peluang anggota DPR RI berasal dari nonpartisan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here