CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan di Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Komisi III DPR fokus menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) agar segera disetujui menjadi undang-undang.
"Kami telah tetap jadwalkan untuk pembahasan RUU," kata Khairul Saleh di Jakarta, Selasa. Dia memaparkan progres pembahasan beberapa RUU prolegnas prioritas 2023 yang berada di Komisi III DPR RI.
Pertama menurut dia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diusulkan pemerintah.
Khairul Saleh mengatakan, sesuai putusan rapat sebelumnya terkait RUU Narkotika, Pemerintah mengusulkan penggabungan UU Psikotropika digabung ke dalam RUU Narkotika.
"Saat ini pembahasan RUU Narkotika masih penyempurnaan draf," ucapnya. Kedua menurut dia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diusulkan oleh pemerintah.
Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa RUU KUHAP masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.
"Pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terdapat 1.382 daftar inventaris masalah (DIM). Dan RUU tersebut juga beririsan dengan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Ketiga menurut Khairul Saleh, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, namun Komisi III DPR sampai saat ini belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut.