Beranda Edukasi Komisi X DPR Sambut Baik MK Putuskan SD-SMA Gratis

Komisi X DPR Sambut Baik MK Putuskan SD-SMA Gratis

Keputusan MK sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 yang mewajibkan negara hadir membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan layak.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta. 

Menurutnya keputusan MK ini menjadi langkah penting untuk memperkuat amanat konstitusi yakni hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar.

"Kami tentunya mendukung karena ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan,"ujarnya kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.

Menurutnya keputusan MK sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 yang mewajibkan negara hadir membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan layak. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". 

"Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," tegas Legislator PDIP itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here