Beranda Hukum dan Kriminal KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Hasbi Hasan

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Hasbi Hasan

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

0
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dirinya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here