Beranda Politik KPU: Daftar Pemilih Sesuai Prosedur dan Valid

KPU: Daftar Pemilih Sesuai Prosedur dan Valid

Dari hasil laporan yang dihimpun, 514 KPU kabupaten/kota di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

0
istimewa

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terbaru (update) terkait penyusunan data pemilih Pemilu 2024. Dari hasil laporan yang dihimpun, 514 KPU kabupaten/kota di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada publik.

Hal ini terungkap pada sesi konferensi pers KPU yang diselenggarakan di Media Center KPU, Kamis (22/6/2023). Hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat hadir pada Konferensi Pers Update Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Media Center KPU, Kamis (22/6/2023).

“Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli,” ucap Hasyim Asy’ari.

Terkait adanya pihak yang melakukan pencermatan data pemilih dan menyebut adanya dugaan data invalid, Hasyim meminta agar temuan tersebut disampaikan kepada KPU dan mengajak untuk memerhatikan bersama. “Kemudian kami akan mengundang berbagai macam pihak yang berkepentingan dengan ini atau stakeholder nanti kita undang Bawaslu, partai politik, pemerintah supaya kita bisa duduk bersama-sama memerhatikan apa yang menjadi catatan dan kemudian kita klarifikasi bersama-sama, supaya kemudian fair, sama-sama membuka data dan kemudian sama-sama mengetahui data yang dimaksud itu,” kata Hasyim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here