CARAPANDANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen di tahun depan. Menurutnya, barang mewah tersebut dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kaya, dan selama ini tidak dikenakan PPN.
“Kita juga perlu sedikit memperbaiki agar azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Untuk kelompok masyarakat paling kaya, yaitu desil 9 dan 10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Adapun barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang makanan mewah. “Misalnya daging premium seperti wagyu, daging kobe yang harganya bisa tiga juta per kilo,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Sedangkan daging sapi yang biasa dikonsumsi, yang harganya Rp150 ribu-200 ribu per kilogram, tidak dikenakan PPN. Makanan mewah lainnya yang akan kena PPN adalah buah-buahan premium, ikan mahal (salmon dan tuna premium), udang dancrustacea premium (contoh: king crab).
Jasa pendidikan premium yang biaya sekolahnya mencapai ratusan juta juga dikenakan PPN, termasuk jasa layanan medis premium. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA juga terkena PPN 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan, hampir setengah insentif PPN selama ini dinikmati kelas menengah dan atas. Yaitu kelompok masyarakat paling kaya desil 9 dan 10 yang penghasilannya tinggi.