Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.
"Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM, karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga," papar Enny.
Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan tersebut.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mendorong pembentuk UU mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia (lansia).
"Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan kepada pembentuk UU perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok lansia untuk diberikan SIM seumur hidup," kata Daniel.