Padahal, sebut dia, begitu banyak asosiasi mencoba menyampaikan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bermasalah dan akhirnya yang mengambil mengambil inisiatif justru asosiasi lain, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Begitu pula ketika harga gas menjadi perhatian bagi para pelaku usaha keramik nasional, Kadin saat itu hampir tidak mengambil peran untuk melakukan mediasi dengan pemerintah.
"Akibatnya, justru asosiasi-asosiasi yang akhirnya mesti mengambil langkah sendiri-sendiri dalam menyikapi tantangan yang dihadapi," tuturnya.
Para pengurus asosiasi akhirnya berkumpul dan menegaskan anggota Kadin tidak akan bisa terbantu jika tidak satu frekuensi dengan pemerintah.
"Kondisinya berbahaya, karena jika Kadin tidak bisa satu frekuensi dengan pemerintah, maka akan tertinggal dalam banyak hal sehingga Kadin Daerah dan anggota luar bisa meminta munaslub," tutur Widiyanto.