Aplikasi PPDB yang bermasalah juga ditemukan di Bali. Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi di provinsi tersebut, yakni dengan menambah jumlah SMA "fiktif".
Ia menilai maksudnya dinas tersebut adalah bagus, menambah daya tampung dengan menambah jumlah sekolah SMA. Namun, ternyata secara fisik SMA-nya belum ada.
"Jadi, mereka menumpangkan dengan SMA-SMA lain. Itu menjadi protes bagi asosiasi SMA swasta. 'Kenapa enggak kami yang dirangkul? Kenapa harus buat sekolah tambahan seperti itu? Yang akhirnya diselesaikan oleh dinas, antara dinas dan asosiasi sekolah swasta," terangnya.
Ombudsman menemukan diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu di NTB, yakni diberlakukannya penilaian terhadap nilai-nilai keagamaan, tetapi hanya untuk agama Islam.
Di Maluku Utara, Ombudsman menemukan penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium. Hal ini mengakibatkan sekolah memakai laboratorium sebagai ruang kelas.
"Padahal, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus. Misalnya, sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut … tetapi banyak beberapa daerah melakukan penambahan rombel di luar aturan yang sudah ditetapkan," ucap Indraza.
Ia menilai maksudnya dinas tersebut adalah bagus, menambah daya tampung dengan menambah jumlah sekolah SMA. Namun, ternyata secara fisik SMA-nya belum ada.
"Jadi, mereka menumpangkan dengan SMA-SMA lain. Itu menjadi protes bagi asosiasi SMA swasta. 'Kenapa enggak kami yang dirangkul? Kenapa harus buat sekolah tambahan seperti itu? Yang akhirnya diselesaikan oleh dinas, antara dinas dan asosiasi sekolah swasta," terangnya.
Ombudsman menemukan diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu di NTB, yakni diberlakukannya penilaian terhadap nilai-nilai keagamaan, tetapi hanya untuk agama Islam.
Di Maluku Utara, Ombudsman menemukan penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium. Hal ini mengakibatkan sekolah memakai laboratorium sebagai ruang kelas.
"Padahal, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus. Misalnya, sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut … tetapi banyak beberapa daerah melakukan penambahan rombel di luar aturan yang sudah ditetapkan," ucap Indraza.