"Adanya dissenting opinion merupakan kelaziman beracara di MK, dan kami menghormati itu. Setelah ini, semuanya lega masing-masing pihak bisa mengikuti tahapan selanjutnya dengan penuh konsentrasi," tuturnya.
Anggota DPR Fraksi Golkar Supriyansyah lalu menyampaikan bahwa kendati masih ada berbagai catatan perbaikan dalam penyelenggaran pemilu terbuka, sistem tersebut masih lebih baik daripada sistem proporsional tertutup yang hari ini ditolak oleh putusan MK.
"Perbaikan di tahun-tahun mendatang atau periode ke depan bahwa sistem terbuka juga lebih baik dari tertutup. Karena ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih calonnya sendiri," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai putusan MK hari ini disambut baik oleh seluruh partai.
"Ini pastinya disambut semua oleh seluruh partai. Partai berlomba secara jujur adil dan tidak ada kecurangan, dan yang menang diharapkan yang terbaik," katanya.
Adapun diketahui bahwa dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang mendukung wacana sistem proporsional tertutup. Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menolak wacana tersebut.
Saat muncul isu Hakim MK bakal mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu itu, delapan fraksi tersebut bahkan sempat mengancam anggaran terhadap MK.
Namun demikian, MK hari ini memutuskan bahwa permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu ditolak.