Beranda Politik PDIP Hormati Keputusan MK Tolak Gugatan Terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu

PDIP Hormati Keputusan MK Tolak Gugatan Terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu

PDI Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

0
PDI Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dengan demikian, Pemilu dengan sistem terbuka berlanjut. Hal itu disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan pada sidang hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan terhadap perkara no.114/PUU-XX/2022. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis (15/6/2023).

Dari delapan hakim MK yang hadir, hanya satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here