Dengan demikian, Pemilu dengan sistem terbuka berlanjut. Hal itu disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan pada sidang hari ini, Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan terhadap perkara no.114/PUU-XX/2022. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis (15/6/2023).
Dari delapan hakim MK yang hadir, hanya satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat.