CARAPANDANG - PDI Perjuangan (PDIP) sedang menyelidiki siapa yang berada di balik tindakan empat kader mereka yang mengajukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM mengenai perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP sampai 2025.
Empat kader PDIP, Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang, menggugat SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM. Gugatan diajukan ke PTUN karena diduga ada pelanggaran AD/ART oleh DPP PDIP.
Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun, percaya bahwa ada pihak yang menginstruksikan keempat kader PDIP tersebut untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurutnya, serangan terhadap PDIP dalam beberapa hari terakhir ini selalu didukung oleh pihak tertentu di belakangnya.
"Jadi, kita perlu memeriksa dulu siapa yang berada di belakang mereka, itu yang penting," ujar Komarudin di Jakarta, Selasa (10/9).
Komarudin menegaskan bahwa serangan ini tidak akan melemahkan DPP PDIP. Menurutnya, PDIP telah sering menghadapi serangan, dan hal tersebut dianggap sebagai dinamika politik.
"Bagaimana bisa melemahkan PDIP? Jika yang lain mungkin mudah dilemahkan, tapi PDIP telah melewati hal seperti itu," kata Komarudin.
Komarudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu untuk memastikan apakah keempat orang yang mengajukan gugatan tersebut memang kader PDIP atau hanya menggunakan nama kader.