Beranda Politik Pemerhati Pemilu Dorong DPR Segera Sahkan RUU PTUK

Pemerhati Pemilu Dorong DPR Segera Sahkan RUU PTUK

"Kalau kita ingin serius memotong mata rantai jual beli suara di Pemilu dan Pilkada, maka salah satu obatnya adalah pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai," kata Titi .

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini meminta agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK)  guna mencegah gerilya politik uang di pemilu. 

Titi berpendapat salah satu cara menghapus politik uang dalam kontestasi pemilu maupun pilkada adalah dengan mengesahkan RUU PTUK. 

"Kalau kita ingin serius memotong mata rantai jual beli suara di Pemilu dan Pilkada, maka salah satu obatnya adalah pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai," kata Titi saat menjadi pakar kepemiluan yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Titi politik uang di Indonesia sudah terang-terangan. Bahkan berdasarkan pengalaman beberapa kali pemilu dan pilkada ke belakang termasuk pada tahun 2024 praktik politik uang dilakukan secara langsung. 

"Karena arena jual beli suara biasanya terjadi dengan politik uang yang bersifat tunai," ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here