Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.
Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik. Beberapa di antaranya adalah diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada periode libur Lebaran dan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemudian dari sisi perlindungan sosial, sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.