Beranda Ekonomi Pemerintah Terapkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah Terapkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

0
istimewa

Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.

"Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global," jelas Susiwijono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here