Beranda Umum Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

0
Ilustrasi | Istimewa

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.

Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.

"Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan," kata dia.

Dia menegaskan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.

"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here