Beranda Suara Senayan Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU Wantimpres Menjadi Undang-undang

Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU Wantimpres Menjadi Undang-undang

Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi undang-undang.

0
Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi undang-undang.

Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres jadi Wantimpres RI. Kesepakatan ini mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dengan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden, dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Ketiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelima, penambahan ayat (4) di dalam Pasal 9 terkait anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.

Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.

Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here