Dia pun menjelaskan bahwa setelah RUU Wantimpres disampaikan kepada pimpinan DPR, Baleg DPR menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g.
"Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruh g tersebut kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," kata Wihadi.