Beranda Hukum dan Kriminal Selama Ramadhan, Bupati Karawang Larang Karaoke Beroperasi

Selama Ramadhan, Bupati Karawang Larang Karaoke Beroperasi

Bupati Karawang Jawa Barat Aep Syaepuloh memutuskan melarang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan

0
Istimewa

Bahkan ada juga tempat karaoke yang kucing-kucingan, yakni menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas karaoke dengan menjual minuman beralkohol.

Sebelumnya Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam surat edaran itu, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Atas temuan dalam sidak bupati, ketentuan dalam surat edaran itu dicabut, dan diubah menjadi tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. dilansir antaranews.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here