Sebagai contoh, China akan dikenai tarif 34 persen, sedangkan Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Jepang 24 persen, India 26 persen, Korea Selatan 25 persen, Thailand 36 persen, Swiss 31 persen, Indonesia 32 persen, Malaysia 24 persen, dan Kamboja 49 persen.
Sementara itu, beberapa kategori barang tertentu tidak akan dikenai tarif timbal-balik, termasuk baja dan aluminium, mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenai tarif Pasal 232, tembaga, farmasi, semikonduktor, serta kayu, papar Gedung Putih.
Terlepas dari klaim Trump bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dan merevitalisasi manufaktur AS, para ekonom memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut akan menaikkan harga-harga bagi konsumen dan bisnis AS, mengganggu perdagangan global, dan merongrong perekonomian global.